Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga BBM Bersubsidi Naik Langsung Diikuti Kenaikan Tarif Bus Antar Kota, Berikut Riciannya

Sektor ini memang sangat tergantung kepada BBM bersubsidi dalam melaksanakan usahanya, sehingga langsung terimbas kenaikan harga.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga BBM Bersubsidi Naik Langsung Diikuti Kenaikan Tarif Bus Antar Kota, Berikut Riciannya
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, usai Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9/2022) siang. SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, sempat menghentikan beberapa saat penjualanya sebelum Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM yakni BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Sebagai imbasnya, tarif angkutan pun langsung terkerek mengikuti kenaikannya.

Sektor ini memang sangat tergantung kepada BBM bersubsidi dalam melaksanakan usahanya, sehingga langsung terimbas kenaikan harga.

Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, selain penyedia jasa, pengguna angkutan umum pun akan terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Pasalnya, tarif perjalanan pun akan mengalami penyesuaian seiring kenaikan harga BBM tersebut.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pembeli Bensin Eceran Berkurang

“Kami pasti harus melakukan penyesuaian tarif mengingat BBM itu salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus,” kata Sani, sapaan akrabnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/9/2022).

Ketua PB Ipomi ini menambahkan, sebelum kenaikan harga BBM, para perusahaan angkutan umum telah menghadapi sejumlah kesulitan, yakni mahalnya harga onderdil kendaraan hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPn.

Berita Rekomendasi

“Hal lain yang harus di ketahui juga adalah selama 5 bulan terakhir ini sudah terjadi inflasi terhadap harga sparepart, ditambah dengan kenaikan PPn,” ujarnya.

“Ini setelah harga BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang atau komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti,” katanya.

Tak hanya itu, komponen penting lainnya pun juga sulit ditemukan seperti ban berjenis tubeless radial, karena masih merupakan produk impor.

“Ini salah satu hal yg membuat biaya operasional kami naik. Karena yang dulunya kami bisa beli ban dengan memfoscast beberapa bulan kedepan,” ucap Sani.

“Tapi saat ini kalau kami tidak beli saat barang ada resiko bila ke depannya impor macet sehingga kami harus merusak cashflow berjalan,” sambungnya.

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9/2022) siang.

Untuk jenis Pertalite saat ini ditetapkan Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter. Tak hanya itu, harga Pertamax pun turut naik menjadi Rp14.500 dari sebelumnya Rp12.500 per liter.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas