Harga BBM Bersubsidi Naik Langsung Diikuti Kenaikan Tarif Bus Antar Kota, Berikut Riciannya
Sektor ini memang sangat tergantung kepada BBM bersubsidi dalam melaksanakan usahanya, sehingga langsung terimbas kenaikan harga.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Sebagai imbasnya, tarif angkutan pun langsung terkerek mengikuti kenaikannya.
Sektor ini memang sangat tergantung kepada BBM bersubsidi dalam melaksanakan usahanya, sehingga langsung terimbas kenaikan harga.
Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, selain penyedia jasa, pengguna angkutan umum pun akan terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Pasalnya, tarif perjalanan pun akan mengalami penyesuaian seiring kenaikan harga BBM tersebut.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pembeli Bensin Eceran Berkurang
“Kami pasti harus melakukan penyesuaian tarif mengingat BBM itu salah satu komponen terbesar dari biaya operasional bus,” kata Sani, sapaan akrabnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/9/2022).
Ketua PB Ipomi ini menambahkan, sebelum kenaikan harga BBM, para perusahaan angkutan umum telah menghadapi sejumlah kesulitan, yakni mahalnya harga onderdil kendaraan hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPn.
“Hal lain yang harus di ketahui juga adalah selama 5 bulan terakhir ini sudah terjadi inflasi terhadap harga sparepart, ditambah dengan kenaikan PPn,” ujarnya.
“Ini setelah harga BBM naik pasti akan terjadi kenaikan harga lagi terhadap barang atau komponen penunjang operasional kami kedepannya nanti,” katanya.
Tak hanya itu, komponen penting lainnya pun juga sulit ditemukan seperti ban berjenis tubeless radial, karena masih merupakan produk impor.
“Ini salah satu hal yg membuat biaya operasional kami naik. Karena yang dulunya kami bisa beli ban dengan memfoscast beberapa bulan kedepan,” ucap Sani.
“Tapi saat ini kalau kami tidak beli saat barang ada resiko bila ke depannya impor macet sehingga kami harus merusak cashflow berjalan,” sambungnya.
Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9/2022) siang.
Untuk jenis Pertalite saat ini ditetapkan Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter. Tak hanya itu, harga Pertamax pun turut naik menjadi Rp14.500 dari sebelumnya Rp12.500 per liter.