Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya

Berikut daftar tarif ojol dan bus AKAP Kelas Ekonomi yang alami kenaikan per Rabu (7/9/2022). Ada beberapa pertimbangan dari kenaikan tarif ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengemudi ojek online mengantar pesan antar melintas di Jalan Cibaduyut Raya, Kabupaten Bandung, Rabu (10/6/2020). Pengemudi ojek online di kawasan Bandung Raya belum bisa membawa penumpang, sementara di Jakarta sudah bisa dari mulai Senin, 8 Juni 2020- Berikut daftar tarif ojol dan bus AKAP Kelas Ekonomi yang alami kenaikan per Rabu (7/9/2022). Ada beberapa pertimbangan dari kenaikan tarif ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca juga: Tarif Ojek Online Dikabarkan Bakal Naik, Pengemudi Ojol Malah Merasa Khawatir

Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Berita Rekomendasi

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Dua Hari Lagi Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol

Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas