Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik
Tarif naik ojek online alias ojol kini semakin mahal pasca naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September 2022 lalu.
Editor: Choirul Arifin
henry lopulalan/stf
Tarif ojol menjadi semakin mahal setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
Berita Rekomendasi
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Sumber: Kompas.com