Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik

Tarif naik ojek online alias ojol kini semakin mahal pasca naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September 2022 lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik
henry lopulalan/stf
Tarif ojol menjadi semakin mahal setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022). 

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Berita Rekomendasi

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas