Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan
Garda sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol), namun hal ini ditolak para para pengemudi ojol karena tidak sesuai dengan permintaannya.
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, tarif ojol yang berlaku saat ini menggunakan sistem zonasi, padahal pihaknya telah mengaspirasikan keinginan agar tarif ojol tersebut ditentukan berdasarkan provinsi.
Ia menyebut, beban operasional para pengemudi ojol di setiap kota dan provinsi berbeda-beda.
Kemudian, kemampuan para penumpang untuk membayar tarif ojol juga pastinya berbeda di setiap daerah.
Baca juga: INDEF Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi hingga Meningkatnya Penduduk Miskin
“Tarif ojol di Medan dan Bandung yang tergabung dalam Zona 1 ternyata sama, padahal kondisi di dua daerah tersebut sangat berbeda. Teman-teman kami protes, karena ini tidak sesuai aspirasi,” kata Igun yang dikutip dari Kontan, Senin (12/9/2022).
Igun pun menyampaikan, GARDA keberatan dengan keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen, dan hal ini tidak sesuai dengan harapan para pengemudi ojol yang meminta agar biaya sewa aplikasi besarannya jangan melebihi dari 10%.
Berapapun tarif ojol yang diterapkan, Igun menilai jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojol.
Igun mengaku, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia, dengan harapan dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Adapun aspirasi tersebut yaitu meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) demi melegalkan ojek online dalam waktu dekat di tahun 2022.
Menolak kebijakan tarif ojol terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi, dan meminta agar biaya sewa aplikasi yang diterapkan maksimal 10%.
“Sudah kami sampaikan surat ke Presiden dan kami tunggu responnya,” imbuh Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kebijakan ini sebenarnya berlaku mulai 11 September 2022.
Baca juga: Kenaikan Tarif Tidak Bikin Driver Ojol Untung, Pengamat: Percuma Kalau Tidak Dibatasi Kuota
Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek online.