Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan
Garda sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6%.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dari sebelumnya 20%.
Berikut adalah rincian tarif baru ojol saat ini :
Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 Selanjutnya. (Dimas Andi/Kontan)