Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan

Garda sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6%.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dari sebelumnya 20%.

Berikut adalah rincian tarif baru ojol saat ini :

Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Berita Rekomendasi

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 Selanjutnya. (Dimas Andi/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas