PPATK Bekukan 312 Rekening Penampung Dana Terkait Judi Online Senilai Rp 836 Miliar
PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 312 rekening terkait dengan praktik perjudian senilai Rp 836 miliar.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Kepala Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Ivan menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online. Pihaknya telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun. Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis yang kita lakukan, tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta PPATK terus berkoordinasi dan menyampaikan hasil analisis terkait judi online kepada aparat penegak hukum (APH).
Hal ini agar APH dapat menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi judi online tersebut.
Berdasarkan pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp 155 Triliun, 312 Rekening Dibekukan
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
Menurutnya, hal ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan.
Baca juga: Bos Judi Online di Sumatera Utara yang Kabur ke Singapura Ditetapkan Menjadi Buronan
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address dan penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Tangan lainnya adalah penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan