Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, inDriver Fasilitasi Driver Ojol dengan Program JKN dan JKM

Pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan JKK dan JKM hanya dengan melakukan pembayaran iuran

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, inDriver Fasilitasi Driver Ojol dengan Program JKN dan JKM
inDriver
Salah satu fitur inDriver adalah penumpang dan pengemudi dapat menegosiasikan harga untuk setiap perjalanan. 

"Kami mengapresiasi kepada inDriver yang sudah peduli melindungi drivernya karena profesi sebagai driver ini risikonya tinggi. Kalau di Jakarta ini risiko terbesarnya kecelakaan di jalan raya. Karena itu sangat tepat mereka diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zayn.

"Jika diver mengalami kecelakaan diberikan perlindungan pengobatan medis tanpa batas dan jika meninggal dunia, keluarganya mendapatkan santunan," imbuhnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sahala Pasaribu SH MM, Kordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktur Jaminan Sosial pada Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.

Menurutnya, inisiatif inDriver patut didukung demi melindungi para driver ojek online yang jadi mitranya.

Baca juga: Kepala Desa Sangian Bangga 97 persen Warganya Terdaftar Program JKN

Suharto, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, program JKK dan JKM mutlak diperlukan bagi driver ojek online karena tingginya risiko pekerjaan mereka yang setiap hari mencari nafkah di raya menjemput dan mengantarkan penumpang.

"Di Indonesia orang yang meninggal sia sia di jalan raya selama 5 tahun terakhir mencapai 23.400-an orang dengan 72 sampai 75 persennya adalah pengguna sepeda motor," ungkap Suharto.

Mengutip data Kementerian Perhubungan, Suharto mengatakan, rata-rata driver yang bergerak di bidang ojek online melaksanakan tugasnya 6 sampai 12 jam per hari. Sementara regulasi memgatur kerja maksimal 8 jam dan jeda istirahat setelah bekerja 4 jam.

Berita Rekomendasi

"Risiko kerja tertinggi adalah di jalan raya. Maka itu, upaya memberikan perlindungan
kepada para driver oleh inDriver ini untuk program JKK dan JKM ini patut diapresiasi."

"Ini sebagai ikhtiar kita untuk tetap selamat di jalan raya. Jika terjadi apa-apa di jalan raya setidaknya kita sudah sedia payung sebelum hujan," imbuhnya.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ryan Rwanda, Business Development Representative inDriver menambahkan, platform transportasi online-nya saat ini merupakan yang terkecil dalam mengenakan potongan biaya dari penghasilan mitra driver, yakni hanya 10,55 persen dari pendapatan kotor driver.

"Kami merupakan aplikasi ojek online yang paling rendah dalam mengenakan potongan ke driver hanya 10,55 persen tanpa ada biaya lain-lain. Jika selama ini ada tuntutan penurunan potongan biaya oleh aplikator, itu tuntutannya bukan ke kami, tapi ke aplikator lain," ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme pembayaran jasa ojek online dari penumpang ke driver sepenuhnya melalui uang tunai. Ke pihak pengelola aplikasi, driver hanya dikenakan ketentuan pengisian top up saldo minimum sebesar Rp 9.000 dari sebelumnya Rp 50.000.

"Di 45 kota tier 1 dan tier 2 kita sudah layani kurir untuk antaran barang dan kargo antara lain termasuk di Garut dan Sukabumi. Kita juga ada modul antaran antar kota," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas