Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, inDriver Fasilitasi Driver Ojol dengan Program JKN dan JKM

Pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan JKK dan JKM hanya dengan melakukan pembayaran iuran

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, inDriver Fasilitasi Driver Ojol dengan Program JKN dan JKM
inDriver
Salah satu fitur inDriver adalah penumpang dan pengemudi dapat menegosiasikan harga untuk setiap perjalanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan aplikasi transportasi online inDriver meneken kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Rawamangun Jakarta untuk memfasilitasi para driver ojek online dengan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) jika terjadi kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerjasama kedua pihak dilakukan hari ini di inDriver Lounge di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dini Dwi Santria, Country Driver Acquisition Team Leader inDriver mengatakan, melalui kerjasama ini para mitra driver ojek online inDriver bisa mendaftar program JKN dan JKM kapan saja dan dimana saja melalui formulir khusus yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan inDriver.

Baca juga: TASPEN dan PT POS Bersinergi dalam Pembayaran THT, Pensiun, JKK, dan JKM Serta Lakukan Digitalisasi

Setelah kepesertaan terdaftar, pengemudi akan menerima manfaat jaminan sosial berdasarkan ketentuan JKK dan JKM hanya dengan melakukan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan.

Iuran ini akan dibayarkan secara mandiri oleh pengemudi setiap bulannya dengan harapan tertib administrasi, sehingga jika terjadi resiko kerja proses pencairan manfaat perlindungan akan sangat mudah.

"Program ini dapat diakses oleh seluruh pengemudi inDriver di lebih dari 50 kota di Indonesia," ungkap Dini usai acara penandatanganan kerjasama.

Berita Rekomendasi

Disebutkan, pada tahap awal, pihaknya memberikan kompensasi dua bulan untuk 1.000 mitra pengemudi.

"Kami berharap ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengemudi yang menggunakan aplikasi inDriver untuk mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna,” ungkap Dini.

Eko Nugriyanto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya inDriver membantu pengemudi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi tetap terlindungi sekaligus berkontribusi dalam upaya memberikan akses jaminan sosial yang bermanfaat dan terjangkau.

Kerjasama inDriver BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis kartu keanggotaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan oleh manajemen transportasi online inDriver ke salah satu mitra pengemudi di inDriver Lounge di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Mereka masuk dalam kelompok Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penandatanganan MoU ini, inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan akan intensif melakukan sosialisasi ke kalangan mitra pengemudi demi meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

Sosialisasi juga diberikan menyangkut informasi tengtang besaran iuran, manfaat perlindungan, metode dan proses pembayaran serta manfaat jangka panjang yang akan didapat.

Baca juga: Cara Cek BSU Tahap 4 yang Cair Hari Ini Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Zayn Setiadi, Asisten Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta menyatakan respek atas inisiatif inDriver menyediakan program JKK dan JKM ke mitra drivernya.

"Kami mengapresiasi kepada inDriver yang sudah peduli melindungi drivernya karena profesi sebagai driver ini risikonya tinggi. Kalau di Jakarta ini risiko terbesarnya kecelakaan di jalan raya. Karena itu sangat tepat mereka diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zayn.

"Jika diver mengalami kecelakaan diberikan perlindungan pengobatan medis tanpa batas dan jika meninggal dunia, keluarganya mendapatkan santunan," imbuhnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sahala Pasaribu SH MM, Kordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktur Jaminan Sosial pada Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.

Menurutnya, inisiatif inDriver patut didukung demi melindungi para driver ojek online yang jadi mitranya.

Baca juga: Kepala Desa Sangian Bangga 97 persen Warganya Terdaftar Program JKN

Suharto, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan mengatakan, program JKK dan JKM mutlak diperlukan bagi driver ojek online karena tingginya risiko pekerjaan mereka yang setiap hari mencari nafkah di raya menjemput dan mengantarkan penumpang.

"Di Indonesia orang yang meninggal sia sia di jalan raya selama 5 tahun terakhir mencapai 23.400-an orang dengan 72 sampai 75 persennya adalah pengguna sepeda motor," ungkap Suharto.

Mengutip data Kementerian Perhubungan, Suharto mengatakan, rata-rata driver yang bergerak di bidang ojek online melaksanakan tugasnya 6 sampai 12 jam per hari. Sementara regulasi memgatur kerja maksimal 8 jam dan jeda istirahat setelah bekerja 4 jam.

"Risiko kerja tertinggi adalah di jalan raya. Maka itu, upaya memberikan perlindungan
kepada para driver oleh inDriver ini untuk program JKK dan JKM ini patut diapresiasi."

"Ini sebagai ikhtiar kita untuk tetap selamat di jalan raya. Jika terjadi apa-apa di jalan raya setidaknya kita sudah sedia payung sebelum hujan," imbuhnya.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ryan Rwanda, Business Development Representative inDriver menambahkan, platform transportasi online-nya saat ini merupakan yang terkecil dalam mengenakan potongan biaya dari penghasilan mitra driver, yakni hanya 10,55 persen dari pendapatan kotor driver.

"Kami merupakan aplikasi ojek online yang paling rendah dalam mengenakan potongan ke driver hanya 10,55 persen tanpa ada biaya lain-lain. Jika selama ini ada tuntutan penurunan potongan biaya oleh aplikator, itu tuntutannya bukan ke kami, tapi ke aplikator lain," ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme pembayaran jasa ojek online dari penumpang ke driver sepenuhnya melalui uang tunai. Ke pihak pengelola aplikasi, driver hanya dikenakan ketentuan pengisian top up saldo minimum sebesar Rp 9.000 dari sebelumnya Rp 50.000.

"Di 45 kota tier 1 dan tier 2 kita sudah layani kurir untuk antaran barang dan kargo antara lain termasuk di Garut dan Sukabumi. Kita juga ada modul antaran antar kota," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas