Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Suharso Monoarfa Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Akan Mengalami Kenaikan

Target penerimaan perpajakan tahun 2023 lebih tinggi Rp4.300 miliar dari target penerimaan perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2023.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Suharso Monoarfa Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Akan Mengalami Kenaikan
Ist
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa melalui akun Instagram pribadinya menyatakan, pemerintah dan Badan Anggaran DPR Republik Indonesia telah menyepakati RUU APBN 2023.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar Selasa (27/9/2022).

"RUU ini nantinya akan disahkan melalui rapat paripurna," ujar Suharso Monoarfa melalui akun Instagramnya, Kamis (6/10/2022).

Suharso juga mengungkapkan dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Gubernur Bank Indonesia.

Baca juga: Stafsus Menkeu Cari Solusi jika PSE Diblokir Hambat Penerimaan Pajak 

Salah satu hal yang disepakati dalam rapat kerja tersebut adalah penerimaan perpajakan.

Berdasarkan informasi yang diterima, target penerimaan perpajakan tahun 2023 lebih tinggi Rp4.300,0 miliar dari target penerimaan perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2023.

Berita Rekomendasi

Peningkatan target penerimaan perpajakan tahun 2023 terutama didukung oleh pemulihan ekonomi, keberlanjutan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal yang tepat, penegakan hukum, serta harga komoditas yang masih tinggi walaupun termiderasi.

Upaya optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2023 didukung oleh kebijakan umum perpajakan sebagai berikut.

Pertama, melanjutkan tren peningkatan penerimaan dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Kedua, memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.

Ketiga, memperhatikan daya beli masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan.

Keempat, melakukan penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Kelima, melakukan penguatan pegawasan dan penegakan hukum dengan lebih optimal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas