Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ditjen Imigrasi: Imigrasi Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Lain untuk Penerbitan Visa on Arrival

Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi melayani eVisa hanya dari aplikasi web tersebut dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ditjen Imigrasi: Imigrasi Tidak Bekerja Sama dengan Pihak Lain untuk Penerbitan Visa on Arrival
stingynomads.com
Ilustrasi visa on arrival Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menegaskan bahwa permohonan Visa on Arrival (VOA) oleh Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia dilakukan secara langsung atau tanpa perantara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menegaskan bahwa permohonan Visa on Arrival (VOA) oleh Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia dilakukan secara langsung atau tanpa perantara.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, hingga saat ini, Ditjen Imigrasi melayani eVisa hanya dari aplikasi web tersebut dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga.

“Belakangan beredar pemberitaan bahwa WN India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga untuk pengajuan VoA. Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterakan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujar Achmad Nur Saleh, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Fasilitasi Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali

Sementara itu, WNA selain subjek Visa on Arrival yang ingin melancong, melakukan pertemuan bisnis atau kegiatan lainnya dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis website.

Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa pada website tersebut.

“Di sisi lain, Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,”katanya.

Namun demikian, lanjutnya, implementasi prosedur VoA yang baru perlu persiapan yang matang dengan kerja sama dari instansi terkait. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemohon Visa on Arrival.

Baca juga: Wisatawan Australia Banjiri Bali Setelah Kebijakan Visa on Arrival Diperluas

Berita Rekomendasi

“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas