BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi yang Produksi Obat dengan Kandungan EG dan DEG Tinggi
BPOM akan menindaklanjuti 2 perusahaan farmasi itu secara pidana karena memproduksi obat dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tinggi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati temuan mengejutkan terkait kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM menemukan, produk-produk obat dari dua perusahaan farmasi terindikasi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol tersebut sangat beracun atau toksik sehingga dapat dengan cepat bisa memicu penyakit ginjal akut.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujar Penny dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
BPOM akan menindaklanjuti kedua perusahaan farmasi itu secara pidana.
Penny menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan.
"Jadi Kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana," lanjut dia.
Baca juga: BPOM Akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Obat Sirup yang Mengandung EG dan DEG
Penny menegaskan tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut. Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.
"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," tambah dia.
Baca juga: BPOM Nyatakan 13 Obat Sirup Ini Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.
Itu merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Melebihi Ambang Batas
Muhadjir sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Masyarakat Bisa Pakai Surat Edaran BPOM untuk Acuan Penggunaan Obat Sirup yang Aman
Dedi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut.
"Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," ucapnya.
Laporan Reporter Dian Erika Nugraheny | Sumber: Kompas.com