Kekhawatiran Konsumen Akan Naiknya Tarif Cukai Rokok Elektrik
Ary Fatanen, mengatakan kajian mendalam mengenai rokok elektrik perlu dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan hak dari konsumen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsumen rokok elektrik mengaku khawatir jika tarif cukai rokok elektrik akan dinaikkan lagi, yang nantinya akan berdampak pada harga pasar.
Hendro (37) seorang pengguna rokok elektrik mengaku bahwa pengeluarannya lebih hemat setelah beralih kepada rokok elektrik atau vape.
Namun, kini penghematan tersebut bisa saja sirna bila harga di pasaran meningkat akibat kenaikan cukai.
“Selain lebih lega nafasnya, saya juga merasa lebih hemat. Ini berdampak juga untuk pengeluaran secara keseluruhan. Uang dari penghematan tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lain,” ujar Hendro saat dihubungi, Rabu (26/10/2022).
Di samping itu, Hendro mengetahui bahwa harga komoditas tembakau di pasaran sangat dinamis dan cenderung naik harganya.
Menurutnya, harga likuidnya saat ini masih tergolong mahal.
Seperti diketahui, vape mempunyai beberapa tipe, untuk vape sistem tertutup, harga jualnya cukup mahal bila dibandingkan tipe lain.
Hal ini jadi salah satu perhatiannya karena saat ini harga komoditas lain sudah banyak yang melambung.
Ia juga menyoroti manfaat di balik produk alternatif ini.
Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Solusi Kurangi Rokok Murah
“Dua tahun lalu saya ditegur oleh dokter karena terlalu banyak merokok, tetapi saya tidak bisa lepas dari nikotin. Jadi vape ini jalan tengahnya menurut saya. Saat ini saya sadar kalau vape itu juga rendah risiko, saya sudah tidak lagi merasakan sesak berat seperti dulu. Sayang sekali kalau harganya naik, mudah-mudahan ini tidak mengganggu para perokok yang ingin beralih,” ujar Hendro.
Di sisi lain, Pakta Konsumen, lembaga masyarakat yang berfokus pada pemenuhan hak konsumen, menyampaikan bahwa konsumen produk tembakau telah berperan penting dalam menyumbang pemasukan negara, sehingga aspirasi mereka sebagai konsumen patut diperhitungkan.
Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Pakta Konsumen, Ary Fatanen, mengatakan kajian mendalam mengenai rokok elektrik perlu dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan hak dari konsumen.
“Konsumen berhak untuk dibuatkan penelitian mengenai informasi risiko dari produk rokok elektrik. Ketika membahas masalah konsumen, itu tidak lepas dari kedaulatannya di mana letak kedaulatan tertingginya ada pada kebebasan untuk memilih. Dalam kondisi kondisi itu, informasi atau pengetahuan atas pilihannya menjadi sangat penting,” ujar Ary.
Ary juga menyampaikan bahwa pemerintah juga wajib menggunakan penelitian serta informasi yang akurat dalam merumuskan kebijakan terkait dengan IHT.
Di sisi lain, konsumen sebagai subyek hukum seharusnya dilibatkan dalam perumusan kebijakan IHT, salah satunya masalah cukai.
Masih menyoal riset rokok elektrik, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko, menyampaikan pentingnya peran riset dalam menjaga kesinambungan industri hilir.
Termasuk di antaranya pengembangan esens berbasis tembakau, baik untuk produk rokok elektrik, pasangan, dan farmasi.
Dalam hal ini BRIN berperan sebagai fasilitator dan enabler bagi industri untuk mengembangkan produk berbasis riset dan inovasi.