Kementerian Perindustrian Catat Jumlah Naker Industri Naik Jadi 18,64 Juta Pekerja di Tahun 2022
Kementerian Perindustrian mencatat adanya kenaikan jumlah tenaga kerja industri pada Februari 2022 menjadi 18,64 Juta orang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencatat adanya kenaikan jumlah tenaga kerja industri pada Februari 2022 menjadi 18,64 Juta orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Februari 2022 lalu.
"Terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Dikatakan Arus, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang. Bertambah rata-rata 682 ribu pekerja per tahun, selama periode 2021 hingga 2024.
Baca juga: Ekonom Sebut 5 Industri yang Paling Berisiko Selama Resesi
Untuk itu, Kemenperin mendorong pemberian sertifikat kompetensi bagi para pekerja, melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Arus mengatakan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,"ujarnya.
Arus menyebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah memfasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015.
"Pada tahun 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri," tuturnya.
Lebih lanjut, sertifikasi kompetensi pekerja dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Kata Arus, sertifikat itu sebagai bentuk penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
Baca juga: Ekonom Sebut 5 Industri yang Paling Berisiko Selama Resesi
Disisi lain, Kepala Pusat Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana mengatakan, kesadaran tenaga kerha terhadap kepemilikan sertifikat dinilai masih minim.
"Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi," kata dia.
Baca juga: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang: Industri Farmasi Telah Karantina Seluruh Obat Sirop
Kata dia, biaya uji kompetensi menjadi hambatan utama bagi tenaga kerja. Karenanya, pemerintah mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi melalui BPSDMI Kemenperin.
"Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi," ujar Wisnu.
Terkahir, Wisnu mengatakan saat ini jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP, diantaranya 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2, dan terdapat 44 LSP Pihak 3.
Kemudian, lanjut Wisnu, langkah berikutnya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.