Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bambang Haryo Khawatir Kebijakan Kemenhub Bahayakan Keselamatan Angkutan Penyeberangan

Para operator angkutan penyeberangan yang mengalami kesulitan terpaksa melakukan ajang tawar menawar standarisasi keselamatan dengan oknum pemerintah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bambang Haryo Khawatir Kebijakan Kemenhub Bahayakan Keselamatan Angkutan Penyeberangan
ist
Pengamat Kebijakan Publik dan Transportasi Bambang Haryo Soekartono tidak sepaham dan sangat prihatin kebijakan yang sudah dibuat Menteri Perhubungan yang menetapkan Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini menilai Kementerian Perhubungan melakukan diskriminasi terhadap moda transportasi laut angkutan penyeberangan.

Dia menganghap kebijakan ini tentu “menyimpang dari jargon Presiden Jokowi” yang sangat memperhatikan bidang maritim.

Juga terlihat seakan akan Menhub membiarkan operator angkutan penyeberangan kesulitan.

“Sehingga terpaksa melakukan manipulasi keselamatan dan kenyamanan pelayara. Padahal Menteri Perhubungan seharusnya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Baca juga: Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya

Bambang Haryo mengatakan seharusnya Kementerian Perhubungan melaksanakan tugas megara untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945.

"Ini tidak dilakukan, padahal satu nyawa publik harganya sangat mahal dan tidak terhingga," kata dia.

Dengan demikian Bambang Haryo mengatakan bila tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh kementerian perhubungan dan stakeholdernya, maka hal ini sama dengan Kementerian Perhubungan bisa dikatakan menjerumuskan seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan angkutan penyeberangan menghadapi resiko keselamatan yang tidak terjaminkan.

Berita Rekomendasi

"Dan bisa dikatakan bila keselamatan transportasi angkutan penyeberangan terganggu, maka Menteri Perhubungan yang harus bisa bertanggung jawab," tegas Bambang Haryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas