LMKN Siap Himpun dan Distribusikan Hak Royalti di Industri Musik ke Musisi
Tugas duta cukup merata, karena bertanggungjawab melakukan sosialisasi program kerja serta apa saja yang telah dan akan dilakukan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Problem penagihan royalti musisi atas hak cipta karya-karyanya di industri musik ini telah ditemukan solusinya seiring dengan telah terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah yang mendapat tanggung jawab untuk menghimpun dan mendistribusikan soal royalti dan berjanji bakal transparan terhadap pemberi kuasa dan hak terkait.
"LMKN melakukan restrukturisasi dan reformasi untuk beberapa hal, seperti pertama, transparansi dan kedua, akuntabilitas," ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN dalam keterangan resminya di Jakarta, baru-baru ini.
Aspek ketiga, menurut Dharma, adalah acceptable, yakni dapat diterima di komunitasnya di masyarakat dan user atau pengguna. Sementara, aspek keeempat adalah trust atau kepercayaan.
Baca juga: NFT di Industri Musik Bantu Musisi Raup Potensi Royalti
Dharma mengatakan, keempat faktor tersebut disingkat menjadi TAAT.
LMKN juga menunjuk penyanyi dan musisi Ikke Nurjanah dan Marcel Siahaan sebagai Duta LMKN. Tugas duta cukup merata, karena bertanggungjawab melakukan sosialisasi program kerja serta apa saja yang telah dan akan dilakukan.
Ikke Nurjanah mengakui, meski LKMN sudah berdiri sejak tahun 2005, namun pemahaman masyarakat tentang LKMN dan tugasnya masih minim.
"Kalau bicara soal sosialisasi, ini masih dan terus dilakukan oleh LMKN. Kalau masih ada kekurangan di sana dan di sini, itu memang sebuah proses dan masih berjalan. Kami akan terus melayani mereka yang membutuhkan informasi seputar LKMN," ujar Ikke Nurjanah.
LMKN dibentuk berdasar perintah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022.
Saat ini LMKN terus meningkatkan konsistensinya dalam transparansi kinerjanya melalui berbagai macam terobosan program kerja dan kini dinahkodai oleh 10 orang komisioner yang telah terpilih untuk periode masa jabatan 2022 – 2025.
Setelah melakukan reformasi sejak 4 bulan lalu, kebijakan yang penting dihasilkan adalah telah disahkan dan diberlakukannya kebijakan penghimpunan atau collecting royalti satu pintu melalui LMKN.
Sebelumnya collecting royalti dilakukan oleh 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, di antaranya LMK Karya Cipta Indonesia (KCI); LMK Wahana Musik Indnesia (WAMI); LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
“Kami 10 orang komisioner terpilih yang mendapatkan amanat resmi (kuasa atribusi) dari negara memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Komitmen utama kami dalam hal transparansi harus terus dijadikan acuan dalam pekerjaan," ujar Dharma.
Baca juga: Pemerintah Dikabarkan Akan Naikkan Tarif Royalti Batubara
Dia memaparkan, LMKN memiliki 5 bidang dalam operasionalnya, yakni Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi, Bidang Hukum dan Litigasi, Bidang Lisensi dan Distribusi, Bidang IT dan SILM, dan Bidang Keuangan dan Distribusi,” jelasnya.
Selama 4 bulan ini LMKN telah banyak melakukan pembenahan dan terobosan yang besar di internal, yaitu restrukturisasi peran di LMKN dengan membentuk tim Pelaksana Harian (PH) yang terdiri dari Collecting Royalti dan Lisensi serta mitra PT LAS yang harapannya tim PH dapat berjibaku dan bekerja sama dengan baik sehingga komitmen transparansi terutama dalam pendistribusian royalti yang menjadi salah satu isu besar saat ini akan dapat tertanggulangi.
“Kami berharap transparansi dalam semua aspek dan terbukti secara nyata semua tanggung jawab besar yang kami emban ini akan membuahkan hasil yang baik dan seluruh target yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai," ujar Ikke Nurjanah.
Ikke menambahkan, lembaganya siap membuktikan diri bisa tanggung jawab kepada pemerintah sebagai pemberi kuasa, publik dan stakeholders khususnya para pemberi kuasa yaitu Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.