Tarif Cukai Naik 10 Persen, Pengusaha: Harga Rokok Pasti Mengalami Kenaikan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen memberatkan industri rokok dan akhirnya akan menaikkan harga jual.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rokok pada tahun depan dipastikan mengalami kenaikan, seiring keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10 persen.
Kenaikan cukai tersebut akan mulai berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi memprediksikan dampak kenaikan cukai rokok akan berimbas pada kenaikan harga rokok.
Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong Ekstensifikasi Cukai Ketimbang Fokus Naikkan Tarif CHT
“Kenaikan cukai 10 persen cukup berat karena daya beli masyarakat lagi melemah tergerus inflasi. Tentunya kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akan menaikkan harga rokok,” jelas Benny dikutip dari Kontan, Senin (7/11/2022).
Namun, Benny belum dapat menginformasikan berapa besar kenaikan harga rokok tersebut,
“Kita belum lihat situasi yang sebenarnya, karena PMK nya belum keluar. Jadi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum diketahui. Jelas ini membebani produsen. Tapi besarnya belum diketahui karena belum melihat PMK,” sambung Benny.
Dalam catatan KONTAN, ada beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Diantaranya memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya adalah mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Hal ini mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. (Venny Suryanto/Kontan)