Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

Baca juga: Demi Kendalikan Kesehatan, Harga Rokok Kovensional dan Elektrik di 2025 Dipastikan Naik

Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Rekomendasi Untuk Anda

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen)

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas