Menaker Ida Fauziyah Janjikan Kenaikan Upah Buruh 2023, Akan Diumumkan Akhir November
Ida mengatakan memang akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Ida mengatakan memang akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
Namun soal berapa besarannya, Menaker Ida belum bisa merincinya sekarang. Sebab, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.
“Nanti kita lihat. Nanti kita lihat. Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder,” kata Ida Fauziyah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Dia menegaskan, pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
Baca juga: UMP 2023 Akan Diumumkan 21 November, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 13 Persen
“Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun 2022 ini. Jadi kalau lihat data itu, itu kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” kata Ida.
Kenaikan Upah Diumumkan Akhir November 2022
Ida mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023.
Pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November mendatang.
Menurutnya, waktu penerapan kenaikan upah itu sesuai dengan tahapan yang ada. “Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan,” ujarnya.
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi 13 Persen, Begini Hitung-hitungannya Menurut Said Iqbal
“Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal, tanggal 21 November Gubernur akan mengumumkan UMP, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan UMK,” lanjut dia.
Kemnaker akan menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar Gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.
“Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk kami serahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut,” ujarnya.