Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan SPSK untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kembali membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan SPSK untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
KJRI jeddah
Ilustrasi: TKI di Arab Saudi sedang mengantre pemutihan paspor 

Syarat berikutnya adalah telah melaksanakan kegiatan penempatan PMI ke Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 (lima) tahun.

''Program uji coba menjadi program prioritas pemerintah agar mendapat kesempurnaan. Tentunya perlu P3MI yang berpengalaman menempatkan ke Saudi Arabia, agar program uji coba itu mendapatkan hasil maksimal,'' ujar Amri.

P3MI juga tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran non procedural.

''Banyak P3MI yang mempunyai pengalaman namun menyalahgunakan dengan menempatkan PMI non prosedural atau ilegal. Bahkan hingga saat ini mereka masih merongrong pemerintah untuk menggagalkan program uji coba SPSK secara masif dan tersetruktur. Mereka sudah menjadi sindikat yang menjual anak-anak bangsa,'' kata Amri.

P3MI juga tidak sedang terkena sanksi administrative dan harus menandatangani pakta integritas. ''Wajib untuk memastikan P3MI untuk mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku yaitu UU no 18 tahun 2017,'' ujarnya.

Setiap P3MI juga harus memiliki ISO 9001 yang masih berlaku. '' Ini membuktikan bahwa P3MI peserta program SPSK mempunyai manajemen yang terukur dan baik dengan standard internasional,'' katanya.

Setiap perusahaan juga harus memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI, memiliki sistem online dan bersedia untuk terintegrasi dengan Sisnaker.

Berita Rekomendasi

''Sistem online yang terintegrasi ke Sisnaker adalah hal yang perlu untuk memastikan database pemerintah dalam perlindungan PMI. Serta tanggung jawab pelaku penempatan yang dilakukan oleh P3MI dalam melaksanakan uji coba program SPSK,'' ujarnya.

Baca juga: Nilai-nilai Keluarga Membantu Kesuksesan Sejumlah Migran Asia di Australia

P3MI juga memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Kemudian memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. '

'Ini hal yang mudah yang bisa didapatkan oleh setiap asosiasi yang menjadi anggota Kadin,'' katanya.

Dan yang terpenting, asosiasi bertanggungjawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh P3MI yang menjadi anggotanya.

Amri menyatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan SPSK ini karena beberapa hal. Salah satunya belum adanya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan PMI di negara penempatan.


''Selain itu belum adanya mekanisme penyelesaian masalah PMI di negara penempatan,'' kata dia.

Saat ini banyak kasus terjadi di negara penempatan. Lebih dari 60 persen kasus yang terjadi adalah PMI yang bekerja pada pengguna perseorangan. ''Ada juga sistem kafalah pada pengguna perseorangan yang malah merugikan PMI,'' ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas