Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Dinilai Perlu Dirancang dengan Hati-hati

ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) dipertanyakan

Editor: Sanusi
zoom-in RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Dinilai Perlu Dirancang dengan Hati-hati
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) dipertanyakan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (Omnibus Law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Tolak RUU P2SK, Forkopi Bertemu dengan Fraksi PKS

Pembentukan PIKK dinilai bisa menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM.

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Pastikan RUU P2SK akan Kuatkan Perbankan Syariah

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

"Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih," jelas Tauhid dalam keterangannya, Kamis (17/11).

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia.

Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda melihat rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil.

“Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor,” katanya.

Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul RUU P2SK Dinilai Perlu Dirancang dengan Hati-hati

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas