Buruh Minta Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen di Tengah Badai PHK, GoTo Hingga Industri Tekstil
Kenaikan upah untuk tahun 2023 harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak, bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja meminta kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, seluruh organisasi yang tergabung dalam Partai Buruh, KPBI, KSPI, KSPSI, dan KSBSI menolak penetapan upah minimum tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami tekankan kepada pemerintah Jokowi, kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk tidak menetapkan upah berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021," ujar Ilhamsyah yang ditulis Sabtu (19/11/2022).
Ilhamsyah mengatakan, kenaikan upah untuk tahun 2023 harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak.
Baca juga: Badai PHK Melanda Perusahaan Teknologi, Wintertech Dimulai, Masa Sulit Telah Datang
Terlebih, terpaan pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan pokok yang berdampak pada seluruh pekerja buruh.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama, dua tahun terakhir dihantam oleh Pandemi Covid-19. Tentu pukulan ekonomi yang paling terasa adalah kelas paling bawah atau kaum buruh," tuturya.
Ilhamsyah menambahkan, sejak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja atau Ombnibuslaw, kenaikan upah hanya mencapai 1,09 persen.
Hal itu menurut Ilhamsyah, tak sebanding dengan inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir, mencapai 5-6 persen.
"Di beberapa wilayah kabupaten kota, itu tidak sama sekali ada kenaikan. Bisa kita katakan secara umum, tidak ada kenaikan upah dalam 3 tahun terakhir ini," tegasnya.
Untuk itu, kata Ilhamsyah, serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah 2023, minimal 13 persen secara nasional.
Menurutnya, kenaikan upah 13 persen itu dinilai rasional. Hal itu seiring pertumbuhan ekonomi meningkat 4-5 persen di tahun 2022.
"Hitungan minimal 13 persen secara nasional ini, untuk menjawab berbagai macam persoalan yang sudah muncul akibat situasi ekonomi yang tiga tahun terakhir ini," ucapnya.
"Akumulasi dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4-5 persen dan inflasi di tahun ini mencapai 5-6 persen, kenaikan upah 13 persen adalah yang minimun untuk seluruh kota dan kabupaten di Indonesia," sambungnya.
1.300 Karyawan