Buruh Minta Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen di Tengah Badai PHK, GoTo Hingga Industri Tekstil
Kenaikan upah untuk tahun 2023 harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak, bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Minta Aturan No Work No Pay
Pengusaha meminta Kemenaker membuat peraturan terkait jam kerja yang fleksibel, sebagai upaya mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dinilai pengusaha sangat perlu dilakukan agar perusahaan dapat menerapkan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).
Baca juga: Rhenald Kasali: PHK GoTo Tak Ada Hubungannya dengan Resesi Ekonomi Global
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne.