Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Minta Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen di Tengah Badai PHK, GoTo Hingga Industri Tekstil

Kenaikan upah untuk tahun 2023 harus mengacu pada kebutuhan hidup yang layak, bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Minta Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen di Tengah Badai PHK, GoTo Hingga Industri Tekstil
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa dari berbagai aliansi buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak pembahasan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Minta Aturan No Work No Pay

Pengusaha meminta Kemenaker membuat peraturan terkait jam kerja yang fleksibel, sebagai upaya mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dinilai pengusaha sangat perlu dilakukan agar perusahaan dapat menerapkan "no work no pay" (tidak bekerja tidak dibayar).

Baca juga: Rhenald Kasali: PHK GoTo Tak Ada Hubungannya dengan Resesi Ekonomi Global

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja," kata Anne.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas