Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkara Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Kalah, Ini Langkah yang Akan Ditempuh

Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan Indonesia kalah dalam sengketa kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perkara Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Kalah, Ini Langkah yang Akan Ditempuh
Foto dokumentasi/OSS
Foto dari udara menunjukkan pemandangan pabrik pengolahan bijih nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang terletak di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan Indonesia kalah dalam sengketa kebijakan larangan ekspor bijih nikel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan Indonesia kalah dalam sengketa kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Sengketa dengan negara Uni Eropa tersebut terjadi setelah pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel pada 2020 lalu.

Meski demikian, Indonesia siap mengajukan banding pasca dinyatakan melanggar ketentuan dalam putusan panel WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap.

Baca juga: Tiru OPEC, Indonesia Usulkan Pendirian Organisasi Negara-Negara Penghasil Nikel

"Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022) dikutip dari Kontan.

Arifin menjelaskan, dengan kondisi ini angka upaya hilirisasi mineral perlu untuk ditingkatkan. Salah satunya dengan menggencarkan pembangunan smelter.

Mengutip paparan Menteri ESDM, berdasarkan Final Panel Report per 17 Oktober 2022 ada tiga putusan yan dijatuhkan.

BERITA TERKAIT

Pertama, memutuskan kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Kedua, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Ketiga, Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda Dispute Settlement Body (DSB) pada tanggal 20 Desember 2022.

Langkah Jika Kalah

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan, apapun keputusan WTO, Indonesia tetap akan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk kemajuan industri dalam negeri.

Menurutnya, jika nantinya Indonesia kalah atau harus kembali membuka keran ekspor nikel, masih banyak hal yang dapat dilakukan agar hilirisasi terus berjalan.

Indonesia tidak akan dengan mudah mengekspor bijih nikel yang saat ini menjadi incaran berbagai negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas