Kemenperin: UMKM Ingin Bermitra dengan BUMN, Harus Miliki Produk Sesuai Standar yang Berlaku
Produk yang dimiliki UMKM juga harus memiliki sertifikasi yang baik dan pastinya produknya memiliki standar ditentukan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin bermitra bersama BUMN harus melewati proses terlebih dahulu.
Dalam proses itu, akan ada pemeriksaan standar pada produknya.
Selain standar, Direktur Jenderal IKM dan Aneka Kemenperin Reni Yanita menyebut juga perlu ada sertifikasi pada produk tersebut.
Baca juga: Angka Kemitraan UMKM dengan Usaha Besar Masih Minim, Pemerintah Beralasan Data Belum Nyambung
"Kalau dilihat angka kemitraan masih relatif kecil karena memang tahun lalu dalam upaya menjalin kontrak antar UMKM dengan BUMN, ada proses yang si pelaku UMKM harus penuhi," kata Reni dalam acara Forum Kemitraan UMKM/IKM dengan BUMN dan Usaha Besar di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11/2022).
Ia meyebut proses itu diperlukan agar produk yang tidak memenuhi standar tak perlu diganti oleh BUMN.
Pasalnya, Kemenperin juga bertanggung jawab ketika sudah ada kontrak yang rampung.
"Contohnya kemitraan antara pelaku UMKM bersama PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dalam hal alat dan mesin pertanian (Alsintan). Itu semua produknya memiliki SNI." ujar Reni
Reni menyebut tahapan-tahapan menjalin kontrak memang dibutuhkan.
Ia berharap komunikasi intens yang dijalin tahun ini bisa berlanjut pada 2023.
Sehingga angka kemitraan bisa lebih baik dibanding 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.