Maraknya Rokok Murah Jadi Sorotan di Tengah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Olivia Herlinda mengatakan, kenaikan cukai belum cukup untuk mengatasi tingginya angka perokok, yang masih dapat berpindah ke rokok lebih murah
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai masih belum cukup untuk mengatasi tingginya prevalensi perokok di Indonesia karena masih banyak pilihan rokok dengan berbagai variasi harga.
Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Olivia Herlinda mengatakan, kenaikan cukai belum cukup untuk mengatasi tingginya angka perokok, yang masih dapat berpindah ke rokok lebih murah.
“Opsi rokok murah masih sangat banyak, sehingga masyarakat punya banyak pilihan. Fenomena downtrading dan maraknya rokok murah seharusnya menjadi dasar pemerintah menaikkan harga cukai,” ujar Olivia melalui keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024
Dengan demikian, tidak heran jika perusahaan rokok pun akhirnya memilih menjual produk rokok murah dari golongan 2.
Karena itu, CISDI mendorong optimalisasi kebijakan kenaikan cukai, yang ini masih menunggu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara, menurut Olivia, perusahaan rokok tampaknya terus berupaya menjual produk rokok kelas dua dengan tarif cukai lebih murah.
“Pengusaha juga masih bisa memilih atau mengakali agar bisa menggunakan tarif cukai yang lebih rendah,” katanya.
Dia menambahkan, untuk meminimalkan maraknya jumlah dan jenis rokok murah tersebut perlu terobosan pada struktur tarif cukai saat ini.
“Setiap golongan memiliki 2 sampai 3 tarif cukai yang berbeda, sehingga opsi rokok murah akan selalu ada. Simplifikasi tarif cukai itu kebijakan yang penting untuk memimalkan ketersediaan rokok murah di pasaran,” pungkasnya.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Mengalami Kenaikan, Akademisi Ingatkan Persaingan Usaha
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/11/2022).