Penjelasan BNI Soal Penghentian Sementara Rekening Brigadir J Sebanyak Rp100 Triliun
Nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait kabar saldo rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mencapai Rp100 juta dan kini dihentikan sementara.
Sebelumnya, channel Youtube Irma Hutabarat menginformasikan penghentian sementara transaksi rekening Brigadir J.
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menyampaikan, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?
"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah," kata Okki dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Okki, BNI luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.
"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Diberikan sebelumnya, isi rekening Brigadir J terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.
Surat berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK.
Dalam dokumen yang dirilis di Channel Youtube Irma Hutabarat, surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.
Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI.
Di Youtube Irma Hutabarat, Glenn mengatakan pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.