Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batas Penetapan UMK Tanggal 7 Desember, Berikut Syarat Menghitungnya

Kemenaker membeberkan syarat penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Batas Penetapan UMK Tanggal 7 Desember, Berikut Syarat Menghitungnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Sekitar seribu buruh gabungan dari beberapa elemen tersebut dalam aksinya menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022, dan naikkan UMK 2023 sebesar 24 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan syarat penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum hari ini, Rabu (30/11/2022).

Syarat pertama yang dihitung adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia dari periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Syarat yang kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

"Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK kabupaten/kota yang bersangkutan," tulis pernyataan tersebut.

Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UM dilakukan menggunakan penghitungan UM yang memuat 3 variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Baca juga: Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?

Berita Rekomendasi

Kemnaker menyebutkan bahwa tiga data variabel itu bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya

Pihaknya juga masih masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. 

"Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas