Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor
Gagal bayar TaniFund ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.
Editor: Choirul Arifin
Investor Tanifund disebut juga mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund sembari mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.
Baca juga: Fintech Lending Bakal Kerek Bunganya Jika Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik
"Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya," tutur Hardi.
Namun sayangnya, tidak ada satu pun pihak manajemen Tanifund mau menanggapi klarifikasi dan somasi.
Hardi juga menilai bahwa Tanifund menerapkan prinsip keterbukaan dan prinsip transparansi informasi kepada para investornya.
"Tanifund telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tandas Hardi.
Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang singkat terjadi pengunduran diri sebanyak 5 Direksi/CFO, COO pejabat level C Tanifund.
Kuasa Hukum investor Tanifund mempertanyakan apa yang terjadi di perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan setelah berhasil meraup dana investasi dari masyarakat.
Hardi menduga, sejak awal telah terjadi permasalahan di Tanifund.
Pada tahap ini, kata Hardi, seharusnya OJK bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik.
Laporan Reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: TaniFund