Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Editor: Hendra Gunawan
"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.
OJK mencatat, Wanaartha Life memiliki kewajiban sebesar Rp 15,84 triliun pada laporan 2020. Sedangkan, aset perusahaan tercatat hanya Rp 5,68 triliun. Dengan begitu, ekuitas Wanaartha Life tercatat negatif sebesar Rp 10,18 triliun. (Agustinus Rangga Respati/Akhdi Martin Pratama/Aprilia Ika)