Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transformasi BUMN, Erick Thohir Luncurkan Pendanaan hingga Rp250 Juta bagi Usaha Mikro dan Kecil

Erick Thohir melakukan transformasi di Kementerian BUMN dengan menerbitkan program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Transformasi BUMN, Erick Thohir Luncurkan Pendanaan hingga Rp250 Juta bagi Usaha Mikro dan Kecil
Instagram Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir berswafoto dengan generasi Milenial dan Gen Z (akun Instagram @erickthohir). 

Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK.

Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3 persen per tahun, terhitung dari saldo pinjaman awal tahun.

Baca juga: Gandeng Muhammadiyah, Menteri BUMN Erick Thohir Inisiasi Obat Herbal Masuk Rumah Sakit

Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.

"Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” ucap Erick.

Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM).

Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI.

Selanjutnya, ia meminta BRI mempersiapkan berbagai hal demi berjalannya Program PUMK dengan skema kerja sama tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, menyusun sistem pengelolaan Kerja Sama Program PUMK yang didukung dengan SDM, Teknologi Informasi, dan Prosedur Operasional Standar (POS) atau prosedur lain yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK.

Kedua, menyiapkan Key Performance Indicators (KPI) pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK yang merupakan bagian dari KPI Korporasi BRI dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN di bidang kontrak manajemen dan indikator kinerja utama.

"Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat akses permodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belum mendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usaha perbankan," ungkap pria kelahiran Jakarta tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas