Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris Soal KUHP Tentang Alkohol: Tidak Masuk Akal, Mengancam Kehidupan Restoran dan Hotel

Makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 disebut tidak ada penjelasan lebih rinci, dan hal itu justru membahayakan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hotman Paris Soal KUHP Tentang Alkohol: Tidak Masuk Akal, Mengancam Kehidupan Restoran dan Hotel
Nitis Hawaroh
Hotman Paris dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Hotman Paris menyoroti tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja di sahkan DPR kemarin.

Menurut Hotman, tiga pasal di antaranya pasal 411 tentang perzinahan, pasal 422 tentang kumpul kebo dan pasal 424 tentang alkohol.

Namun, yang paling mencolok adalah pasal 424 tentang alkohol.

Menurut Hotman, muatan dalam pasal 424 itu dinilai bakal merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.

Baca juga: Soal KUHP, Pesan Nova Eliza Pada Anggota DRP: Berguna atau Tidak untuk Masyarakat?

"Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Di sini disebutkan kalau ada orang mabok itu tidak dipidana, tapi kalo teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun," kata Hotman saat ditemui dikawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitress," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Hotman menegaskan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 disebut tak ada penjelasan lebih rinci. Menurut dia, hal itu justru membahayakan.

"Sementara pengertian mabok di sini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalo memang tujuannya untuk mencegah orang mabok, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel," tuturnya.

Terakhir, Hotman mengatakan bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal dan perlu di hapus dalam KUHP.

"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini," tegasnya.

Mengutip Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Baca juga: PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas!

Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas