Hotman Paris Bantu Gadis di Padangsidimpuan yang Jadi Tersangka usai Dikirim Video Syur Anak Pejabat
Hotman Paris bakal membantu gadis di Padangsidimpuan yang menjadi tersangka setelah dikirimi video syur oleh anak pejabat yang juga pacarnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris bakal memberikan bantuan kepada gadis asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SRP atau S (14) yang ditetapkan menjadi tersangka usai dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan sosok SRP dan sang ayah tengah meminta bantuan terkait kasus yang menjerat.
"Tenang adinda, Hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya, tapi milik rakyat seluruh Indonesia," tulis Hotman dalam takarir di unggahan tersebut, Selasa (12/11/2024).
Hotman juga meminta agar warganet ikut memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, dia turut mewanti-wanti kepada masyarakat lantaran nasib sama bisa menimpa mereka seperti yang dialami oleh SRP.
"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.
Hotman juga mengingatkan kepada Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.
Dia menegaskan seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP, tetapi MRST karena mengirim video syur dirinya.
"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," pungkas Hotman.
Baca juga: Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirim Video Syur Anak Ketua Kadin, Sempat Mediasi
Polisi Sebut Sempat Ada Mediasi 3 Kali, tapi Gagal
Terkait perkara ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) turut buka suara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan adanya saling lapor antara kedua belah pihak.
Hadi juga mengatakan, sebelumnya ada upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.
Namun, katanya, seluruh upaya mediasi itu berujung tidak menemui kesepakatan. Hadi mengatakan, saat ini polisi kembali melakukan upaya mediasi.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," tuturnya pada Selasa (12/11/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Sementara terkait perkara ini, Hadi menuturkan berawal dari adanya laporan ke Polres Padang Sidempuan tertanggal 24 Mei 2024. Adapun pelapor berinisial TSP dan terlapor adalah MRST.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.