OJK: Aset Sektor Jasa Keuangan RI Rp 29 Ribu Triliun, Perlu Tata Kelola Risiko
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, hal tersebut guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi yang diinovasi teknologi digital.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, hal tersebut guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.
“Per Juni 2022, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp 29 ribu triliun, di mana 54 persen berasal dari pasar modal, 36 persen dari perbankan, dan 10 persen dari Industri keuangan non-bank," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (11/12/2022).
Baca juga: Dibatalkan DPR, OJK Tak Jadi Awasi Koperasi
Eksposure yang besar tersebut membutuhkan penerapan GRC terintegrasi efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.
"Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi mendesak, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting,” kata Sophia.
Dia menambahkan, mplementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi, di mana akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.
"Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan. Pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan," pungkasnya.