Digugat oleh Vendor, PT PP: Perusahaan Belum Terima Surat Panggilan dan Permohonan PKPU
Dalam laman Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan perkara tersebut didaftarkan kedua vendor itu sejak Jumat (9/12/2022).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CV Surya Mas dan M. Yasser menggugat PT PP (Persero) terkait perkaraan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor registrasi 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam laman Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan perkara tersebut didaftarkan kedua vendor itu sejak Jumat (9/12/2022).
Atas gugatan yang dilayangkan kedua vendor, PP memberikan klarifikasi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2022).
Corporate Secretary PP Bakhtiyar Effendi mengatakan, perseroan belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Menang PKPU, Kreditur Diyakini Percaya Rencana Garuda ke Depan
"Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Bakhtiyar yang dikutip dari Kompas.com.
Bakhtiyar menuturkan, berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut.
PP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.
Dikatakan Bakhtiyar, apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PP dengan nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.
Oleh karena itu, merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material.
Sehingga, tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
"Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (Suhaiela Bahfein/Kompas)