Jhon LBF dan Septia Berdamai, Bakal Menggugurkan Tuntutan Pidana?
perdamaian sering kali menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Dalam perkembangan kasus pencemaran nama baik antara Jhon LBF dan Septia Dwi Pertiwi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Namun, seberapa besar dampak dari kesepakatan ini terhadap putusan akhir di persidangan yang masih berjalan? Apakah perdamaian dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan tuntutan pidana?
Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Ahli hukum pidana Mompang L Panggabean menjelaskan, perihal perdamaian sering kali menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam kasus pencemaran nama baik.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, perdamaian bisa mempengaruhi putusan hakim secara signifikan.
Baca juga: Jhon LBF Belum Berikan Kepastian, Kuasa Hukum Septia Masih Tunggu Tindak Lanjut Perdamaian
"Ketika perdamaian sudah dicapai oleh kedua belah pihak, maka sekalipun unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, tapi sifat melawan hukumnya perbuatan itu sudah dihapuskan dengan adanya perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku,” ujar Mompang saat jadi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Hal itu berarti sekalipun perbuatan pencemaran nama baik terbukti, namun jika sudah ada kesepakatan damai, bisa saja hakim mempertimbangkan keputusan yang lebih ringan atau bahkan menggugurkan tuntutan.
Dalam sistem pidana di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam KUHP baru, tujuan pemidanaan adalah untuk pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, dan mendatangkan rasa damai. Jika perdamaian tercapai, maka tujuan ini bisa dianggap sudah terpenuhi.
Oleh sebab itu itulah, Mompang menekankan perdamaian adalah aspek yang krusial dalam penanganan kasus Jhon dan Septia.
Di sisi lain apabila perdamaian tercapai, tetapi unsur-unsur pidana tidak terbukti, maka tidak ada tindak pidana yang dapat dikenakan.
Baca juga: Septia Tampak Murung Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jhon LBF: Tidak Mengerti, Yang Mulia
Dengan kata lain, perdamaian bisa saja berdampak positif bagi kedua belah pihak, terutama jika tuduhan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Sebagai informasi, Mompang merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini berbarengan dengan ahli bahasa dari Universita Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi.
Sebelumnya, Septia dan Jhon bersamalam di hadapan hakim dan disaksikan oleh banyak mata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Mereka berjabat tangan usai keduanya sepakat untuk ‘berdamai’ di tengah proses persidangan yang tengah berlangsung.
Hakim ketua Saptono menganjurkan untuk kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan. Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat.
John mengakui bisa memenuhi anjuran hakim. Sisanya ia serahkan terhadap kemauan Septia.
“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata Jhon dalam ruang sidang.
Jhon mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini. Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Hive Five yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan. Tampak keduanya bersalaman lama sambil saling berbicara satu sama lain.