Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamen BUMN Tak Persoalkan Permintaan Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo tak mempersoalkan permintaan penambahan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi 80 tahun

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wamen BUMN Tak Persoalkan Permintaan Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo tak mempersoalkan permintaan penambahan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dari dari 50 tahun menjadi 80 tahun. 

Risal mengatakan, alasan dari perpanjangan masa Konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung karena ada pembengkakan biaya dalam meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat.

"Tanggal 15 Agustus 2022 disampaikan bahwa PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa kensesi kereta cepat Jakarta - Bandung," ucap Risal dalam Rapat Kerja Komisi V DPR.

Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi membenarkan ada pembengkakan biaya dalam proyek kereta api cepat sehingga memerlukan perpanjangan konsesi menjadi 80 tahun.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Xi Jinping Saksikan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung

Perpanjangan konsesi ini dikarenakan beberapa faktor. Pertama, demand forecast atau proyeksi permintaan yang turun terutama setelah masa pandemi.

"Semula perhitungan kereta cepat dapat melayani 60.000 penumpang. Namun berdasarkan perhitungan terbaru ada penurunan menjadi 30.000 penumpang," kata Dwiyana.

Faktor berikutnya yaitu terkait dengan target pendanaan. Awalnya, salah satu penyumbang pendapatan kereta cepat adalah proyek Transis Oriented  Development (TOD).

Namun, saat ini proyek TOD ditunda alasan fokus untuk pembangunan konstruksi kereta cepat.

Berita Rekomendasi

"Belum lagi ada kendala dari setoran modal PTPN VIII yang berbentuk lahan tapi tidak disetujui oleh pemegang saham, karena perlu dimonetisasi tapi waktunya tidak cukup,” jelas Dwiyana.

Dwiyana juga membandingkan masa konsesi jalan udara dan pelabuhan laut yang memiliki masa Konsesi 80 tahun. Untuk itu dia meminta ada kesamaan perlakuan pada kereta cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas