Anggota Komisi XI Dorong Dirjen Pajak Teruskan Upaya Mendisiplinkan Pegawai
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia menilai DJP tidak hanya mampu menunjukkan kinerja baik dalam mencapai target penerimaan negara, tetapi juga getol membangun integritas para pegawai pajak.
Menurut Misbakhun, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perincian APBN 2022 mencatat target penerimaan perpajakan pada tahun ini dipatok di angka Rp 1.485 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Bidik Orang Kaya untuk Tingkatkan Penerimaan Pada Tahun Depan
Sejauh ini, capaian penerimaan perpajakan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) telah melampaui angka tersebut, bahkan mencapai 110 persen dari target.
“Prestasi ini adalah buah dari kinerja dan integritas seluruh jajaran pegawai DJP, dari lini yang paling bawah sampai dengan jajaran pimpinan yang berjumlah 44.812 pegawai,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).
Dia mengatakan tugas DJP pada masa pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Oleh karena itu, capaian DJP patut diapresiasi.
“Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi untuk kerja keras seluruh pegawai dan pimpinan DJP atas kesuksesannya dalam melaksanakan tugas menghimpun penerimaan negara dengan tantangan luar biasa karena masih dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.
Meski demikian Misbakhun mengakui DJP kerap menjadi sorotan, terutama ketika ada pegawainya yang berbuat tercela. Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu lantas mengutip data mengenai penindakan terhadap pegawai DJP sejak 2019.
Data itu dipaparkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.
Misbakhun memerinci sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP yang dikenai hukuman ringan.
Selain itu, terdapat 199 pegawai DJP dijatuhi hukuman sedang. Adapun 349 pegawai DJP dijatuhi hukuman berat.
Baca juga: Gathering Wajib Pajak Terbaik 2022 Bapenda Kota Solo: Mobil Avanza Veloz Dimenangkan Warga Pajang
Jenis kesalahan di antara para pegawai DJP pun beragam.
Misalnya, ada pegawai pajak yang hidup serumah tanpa menikah, ataupun bekerja dengan meminta imbalan.
Namun, Misbakhun tetap menyemangati ribuan pegawai DJP dan Kemenkeu sebagai abdi negara yang telah bekerja sungguh-sungguh.
“Pengenaan hukuman disiplin untuk 1,6 persen dari total pegawai Kementerian Keuangan ini tetap tidak bisa menutup kenyataan bahwa jauh lebih banyak pegawai yang baik,” tuturnya.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan para pegawai DJP memang menghadapi banyak tantangan dan godaan.
Sebagai abdi negara, para pegawai DJP juga harus siap ditugaskan ke seluruh wilayah NKRI sehingga jauh dari keluarga, bahkan harus menanggung biaya akomodasi dengan uang sendiri.
Baca juga: HIPMI Usulkan Subsidi Harga dan Keringanan Pajak Impor Kendaran Listrik CBU ke Pemerintah
“Sampai ada istilah menikah tapi tidak serumah, bukan serumah tidak menikah,” ucap Misbakhun.
Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan tunjangan kinerja bagi pegawai DJP memang tertinggi dibandingkan instansi lain.
Namun, Misbakhun menegaskan besarnya tunjangan itu sebanding dengan godaan dan risiko yang harus dihadapi pegawai DJP.
“Bagaimanapun mereka harus mengawal penerimaan perpajakan dari wajib pajak sampai pada rekening kas negara,” kata mantan pegawai DJP itu.
Oleh karena itu, Misbakhun mendorong Dirjen Pajak Suryo Utomo meneruskan upaya mendisiplinkan para pegawai DJP.
Dia mengharapkan pegawai DJP tetap menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai tantangan dan godaan.