Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rumah untuk Jokowi Selepas Tak Jabat Presiden Akan Naikkan Nilai Properti di Colomadu

Rumah tersebut akan diberikan kepada Jokowi setelah selesai masa jabatannya sebagai Presiden pada tahun 2024.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah untuk Jokowi Selepas Tak Jabat Presiden Akan Naikkan Nilai Properti di Colomadu
Tribunnews.com
Lahan seluas 2.000 sampai 3.000 meter persegi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karangnyar, Jawa Tengah, yang dialokasikan untuk pembangunan rumah hadiah negara kepada Jokowi selepas tidak lagi menjabat sebagai Presiden di 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang, diyakini akan meningkatkan harga properti di kawasan Colomadu dan sekitarnya.

Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan, lahan untuk pembangunan rumah hadiah negara untuk Presiden Jokowi berada di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

Wujudnya saat ini masih berupa lahan kosong seluas 2.000 sampai 3.000 meter persegi.

"Masuknya berada di perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12).

Sriyono optimistis pembangunan rumah hadiah negara untuk Jokowi tersebut akan membuat nilai harga properti di kawasan Colomadu meningkat ke depannya.

"Karena wilayahnya sebagai tempat tinggal tokoh penting. Dampaknya akan
sangat positif. Karena beliau apa namanya tokoh yang setiap saat akan menghadirkan banyak tamu-tamu, konsultasi, minta saran, nasihat itu pasti akan terus berkelanjutan. Sehingga Colomadu menjadi terus berkembang," terangnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono, saat peresmian gedung Tribunsolo.com, Kamis, 15 Desember lalu membenarkan, Jokowi memilih kawasan Colomadu sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.

Berita Rekomendasi

"Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu,tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.

Rumah tersebut akan diberikan kepada Jokowi setelah selesai masa jabatannya sebagai Presiden pada tahun 2024.

Lahan Dibeli dari Bos Rosalia Indah

Dikutip dari TribunSolo.com, calon lahan yang akan digunakan untuk rumah pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo diduga dibeli dari Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Rosalia Indah merupakan perusahaan otobus antar kota antar provinsi yang bermarkas di Palur, Karanganyar, Solo.

Kabar itu diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Slamet Wiyono.

"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," katanya.

Lahan kosong tersebut, lokasinya diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari, tepat di samping Jalan Adi Sucipto.

Dia mengatakan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 8000 meter persegi. "Luasnya sekitar 8000-an lebih," jelas Slamet.

Namun Slamet belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan yang akan digunakan sebagai rumah pensiun Presiden Jokowi.

"Itu lahannya milik pribadi perorangan mas, tapi mau ada perluasan ke sebelah barat dan saat ini masih mencari siapa pemilik lahan yang ada di sebelah barat itu," ungkapnya.

Ia hanya sempat mendengar rencana penggunaan lahan itu, untuk rumah pensiun presiden dan proses perizinan masih bergulir.

Baca juga: Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Terungkap, Calon Lahan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Ternyata Milik Bos Pengusaha Bus 

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).

Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Dia menjelaskan, pengadaan lahan tersebut dilakukan oleh Mensesneg. "Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu," ujarnya.

Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.

"Yang saya tahu prosedur pengadaan tanah sudah clear. Kalau surat-surat resmi memang belum ada. Lokasinya ada di Jalan Adi Sucipto," ungkap Juliyatmono.

Ia menyebut proses pengadaan tanah untuk rumah Presiden Jokowi itu baru tahun ini. Tapi ia lupa bulannya.

"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia.

Dia memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.(tribun solo/adi/uci/mad/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas