Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu

Bank Nobu disebut tak bisa menghentikan pembayaran cicilan yang sedang berjalan karena berdalih hal itu sesuai perjanjian kredit yang ada. 

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembeli apartemen Meikarta disebut mendapatkan surat peringatan (SP) dari pihak Bank Nobu karena memutuskan menghentikan pembayaran cicilan. 

Mereka memutuskan menghentikan membayar cicilan lantaran tak kunjung mendapat unit yang dijanjikan. 

Kuasa hukum pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy Siahaan, mengatakan dalam SP tersebut dikatakan unitnya akan di-buyback.

Baca juga: Pihak Bank Nobu Bungkam Setelah Didemo Pembeli Apartemen Meikarta: Kami Tidak Ada Pernyataan

"Dalam SP itu ada bahasan akan dieksekusi, akan di-buyback. Berarti ada dong unitnya. Unit yg mana?" katanya ketika ditemui di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Surat peringatan itu disebut oleh Rudy sebagai intimidasi karena mengandung unsur ancaman.

"Kalau SP itu kan berarti ada yang mengancam dan memperingati. 'Eh, kamu bayar dong unitnya. Bayar angsuran kamu.' Bagaimana konsumen mau bayar kalau unitnya enggak ada? Stress dong," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Bank Nobu disebut tak bisa menghentikan pembayaran cicilan yang sedang berjalan karena berdalih hal itu sesuai perjanjian kredit yang ada. 

Rudy berujar, apabila sesuai perjanjian kredit, berarti seharusnya ada agunannya.

Baca juga: Bank Nobu Segera Koordinasi Bersama Pengembang Meikarta, Pembeli: Kita Tetap Lakukan Langkah Lain

"Kalau agunan itu kalau berdasarkan kredit, kita lihat itu berarti unit apartemen Meikarta. Kita lihat, ada atau tidak? Ya tidak ada," katanya. 

"Kita datang ke Nobu, lalu bagaimana kepastian agunannya? Bisa dinikmati tidak? Kalau tidak bisa dinikmati, untuk cicilan bisa dikembalikan gak uang yang sudah masuk? Karena itu kan kewajiban. Berarti agunan itu hak debitur," ujar Rudy.

Sebelumnya, lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.

Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Pihak Meikarta disebut meminta kepada para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta: Tawaran Titip Jual Bank Nobu Tak Masuk Akal

Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.

Bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi, itu juga masih belum terbangun. Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas