Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Targetkan Subsidi BBM Tepat Sasaran, BPH Migas Gelar Sosialisasi Peraturan untuk Pemkot Sorong

Lewat Peraturan Nomor 17 Tahun 2019, Pemda berwenang merekomendasikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Editor: Content Writer
zoom-in Targetkan Subsidi BBM Tepat Sasaran, BPH Migas Gelar Sosialisasi Peraturan untuk Pemkot Sorong
WARTA KOTA/YULIANTO
Ilustrasi antrean BBM bersubsidi 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan sosialisasi ‘Pelaksanaan Peraturan Nomor 17 Tahun 2019’  bagi Pemerintah Kota Sorong pada bulan November lalu.

Peraturan tersebut mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu. Menurut Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman, peraturan nomor 17 ini adalah bentuk pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi pemerintah di daerah.

Hal ini tidak terlepas dari tugas BPH Migas dalam melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran pendistribusian BBM berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.

Meski dengan tugas yang besar ini, sebutnya, BPH Migas memiliki personil yang sangat terbatas dan mayoritas ditugaskan di Jakarta. Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri dalam hal pengawasan penyaluran BBM bersubsidi oleh Pertamina di daerah-daerah.

Sebagai solusi atas kendala yang ada, BPH Migas senantiasa membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Lewat peraturan nomor 17, Pemerintah Daerah pun diberikan kewenangan untuk merekomendasikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, masyarakat nelayan yang berniat membeli BBM bersubsidi wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Lalu, petani yang mau membeli BBM bersubsidi harus mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertanian.

Berita Rekomendasi

Maka itu, kegiatan sosialisasi peraturan nomor 17 bertujuan agar para aparatur perangkat daerah dapat memberikan rekomendasi subsidi BBM kepada masyarakat dengan tepat sasaran.

"Semua itu dilakukan semata-mata agar pemanfaatan BBM subsidi oleh masyarakat benar-benar tepat pada sasaran," pungkas Harya.(*) 

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas