Badai PHK Penghujung Tahun Bakal Berlanjut ke Tahun Depan, Bagaimana Prospek Ekonomi 2023?
Di industri TPT, total ada 85.951 buruh tekstil se-Indonesia jadi korban PHK dengan 37.000 buruh berasal dari Jawa Barat.
Editor: Choirul Arifin
Keputusan pengurangan karyawan diambil karena dampak dari pasar global yang memburuk secara drastis.
Baca juga: Badai PHK Sudah Terjadi di Indonesia, 85 Ribu Lebih Karyawan Telah Dirumahkan, Ini Kata Bank Dunia
Mamikos, startup yang bergerak sebagai penyedia layanan pencarian dan sewa kos hunian sementara, mengonfirmasi adanya PHK kepada karyawan karena adanya restrukturisasi.
Begitu juga Startup teknologi edukasi (edutech) Zenius kembali mengumumkan PHK pada awal Agustus lalu tanpa menyebutkan jumlah karyawan yang terdampak.
Pada PHK pertama, Zenius telah memangkas sekitar 25 persen tenaga kerjanya atau lebih dari 200 karyawan. LinkAja juga mereorganisasi hampir 200 karyawannya di Indonesia.
Berlanjut Hingga Tahun Depan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akan terjadi di penghujung tahun 2022, dan akan berlanjut hingga tahun depan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, ancaman PHK masal tersebut akibat pengaruh resesi global yang akhirnya berdampak pada melemahnya permintaan ekspor produk hasil industri padat karya.
Sejak awal semester II 2022, industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki dihadapkan pada penurunan permintaan pasar global, khususnya dari negara-negara maju.
Di industri TPT dan alas kaki terjadi penurunan order hingga 30 persen-50 persen untuk pengiriman akhir tahun 2022 hingga kuartal I-2023.
“Kondisi ini memaksa perusahaan di sektor tersebut untuk mengurangi produksi secara signifikan dan berujung pada pengurangan jam kerja hingga PHK,” tutur Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12).
Mengacu pada laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki, telah terjadi PHK atas 87.236 pekerjanya hanya dari 163 perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 9191.071 pekerjan yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK dari Januari sampai 1 November 2022.
Menurut Hariyadi, data tersebut merupakan data yang paling memadai sebagai sumber informasi yang valid mengingat setiap pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK berkepentingan menarik dana JHT-nya, dibandingkan data PHK di Kementerian atau Lembaga lainnya yang bersumber dari laporan perusahaan, yang mana banyak perusahaan tidak melaporkannya.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, tercatat sejumlah PHK terjadi di 2029 sebanyak 679.678 pekerja, dan 2021 sebanyak 922.756 pekerja.