Menteri Teten Sebut SEMA 1/2022 Bikin Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan
Adanya aturan ini SEMA itu disebut mampu membuat para pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebut mampu mencegah praktik "nakal" para pengurus koperasi.
Adanya aturan ini disebut mampu membuat para pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU.
Dalam SEMA itu disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.
Baca juga: Menteri Teten Klaim Pembangunan SPBUN Mampu Potong 30 Persen Biaya Produksi Nelayan
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan ini merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.
Ia mengakui pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun.
"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya. Tidak seperti di perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Ia berujar UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi.
Dalam UU tersebut disebutkan pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.
Maka demikian, Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian.
"Inshaallah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ujarnya.
Terlebih, akan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), disebut dapat menjadi penekanan mengenai batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop.
"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Teten.
Selama dua tahun ke depan, KemenkopUKM akan melakukan verifikasi terhadap koperasi mana yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.
Baca juga: UMKM Terhubung ke Industri Dinilai Masih Kecil, Menteri Teten Dorong Pemanfataan KUR Klaster
Teten tak ingin mereka bermain lagi di wilayah abu-abu, yaitu KSP, tapi berbisnis jasa keuangan.
"Ini clear dan sangat tegas sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," ujarnya.