Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Usulkan Revisi Permendag 50/2020, Sebut Dampaknya akan Sangat Signifikan Bagi UMKM

Usulan itu masih dalam tahap diskusi. Apabila usulan revisi itu diterima, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Teten Usulkan Revisi Permendag 50/2020, Sebut Dampaknya akan Sangat Signifikan Bagi UMKM
HO
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten Masduki mengusulkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi itu nantinya akan memunculkan pembatasan dari sisi harga produk impor dalam platform digital.

Usulan itu masih dalam tahap diskusi. Apabila usulan revisi itu diterima, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

Baca juga: UMKM Terhubung ke Industri Dinilai Masih Kecil, Menteri Teten Dorong Pemanfataan KUR Klaster

"Itu saya kira (dampaknya) akan sangat signifikan. Kalau kita sudah bisa, ngapain kita mengimpor produk yang bisa diproduksi dalam negeri," ujar Teten dalam acara Refleksi 2022 & Outlook 2023 KemenkopUKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Adapun usulan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah mengevaluasi beberapa kebijakan dalam hal membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air.

Upaya itu sesuai arahan Presiden yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri.

Berita Rekomendasi

"Saat ini Presiden sudah kasih arahan ke kami supaya ada pembatasan. Agar produk luar tidak mengganggu marketplace," kata Teten.

Tak hanya usulan revisi Permendag 50/2020, upaya berikutnya adalah melalui pembatasan retail online.

Teten berujar kini retail online di Tanah Air bisa langsung menjual produk dari luar negeri tanpa memenuhi standar SNI atau izin BPOM.

Baca juga: Menteri Teten Beberkan Strategi Agar 30 Juta UMKM Go Digital Pada 2024

"Kami bukan mau melarang mereka jualan di sini, tapi kami ingin ada playing field yang sama," kata Teten.

Nantinya, Teten akan meminta retail online ditutup dan apabila ingin berjualan di Indonesia, harus lebih dulu membuka perusahaan di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas