Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangann dan  aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan disusun di 2023.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan
dok.
Pemerintah akan melarang penjualan rokok batangann dan  aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan disusun di 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan dan  aturannya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan disusun di 2023.

Dengan demikian, masyarakat hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus.

Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," tulus bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin(26/12/2022).

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Berita Rekomendasi

Berikut rincian perubahan aturannya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas