Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

6 Varian Starbucks Sachet Beredar Tanpa Izin di Banjarmasin, BPOM Langsung Bertindak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan tindakan terhadap peredaran Starbucks Sachet tanpa izin di Banjarmasin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 6 Varian Starbucks Sachet Beredar Tanpa Izin di Banjarmasin, BPOM Langsung Bertindak
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K Lukito 

Rinciannya, 36.978 pieces atau 55,93 persen pangan kedaluwarsa, 23.752 pieces atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pieces atau 8,14 persen pangan rusak.

Dikutip dari situs resmi BPOM, produk pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Baca juga: BPOM Banyak Temuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar, dari Mi Instan Hingga Krimer

Produk-produk yang disita berupa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus atau sambal, krimer kental manis, susu UHT atau steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. (Kompas/Kontan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas