6 Varian Starbucks Sachet Beredar Tanpa Izin di Banjarmasin, BPOM Langsung Bertindak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan tindakan terhadap peredaran Starbucks Sachet tanpa izin di Banjarmasin
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan tindakan terhadap peredaran Starbucks Sachet tanpa izin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Starbucks Sachet sebanyak enam varian tersebut disita oleh BPOM pada Senin (26/12/2022).
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut, enam varian Starbucks yang disita di antaranya varian Toffe nut latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel latte, Caffe latte, dan Vanilla latte.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, produk kopi saset bermerek Starbucks disita karena tidak memiliki izin edar.
Baca juga: BPOM: Mi Instan Impor Jadi Pangan Ilegal Terbanyak yang Ditemukan saat Periode Nataru
Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Penny dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Masuk melalui perbatasan Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar tersebut banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga.
Baca Juga: BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Memenuhi Ketentuan
Produk impor tanpa izin edar yang ditemukan BPOM paling banyak berasal dari Malaysia, China, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.
Produk impor yang tidak memiliki izin edar ini biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).
"Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Karena untuk menghadapi hari raya, malah justru banyak dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang Indonesia lebih senang produk impor. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor," ungkap Penny.
Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari menambahkan, selama produk impor tersebut masih belum terdaftar di BPOM, maka produk kopi kemasan itu masih merupakan barang ilegal.
Baca juga: BPOM Temukan 66 Ribu Produk Pangan Kadaluarsa, Tanpa Izin Edar dan Rusak
Didominasi produk kedaluwarsa
Hingga 21 Desember 2022, BPOM menemukan 66.113 pieces atau 3.955 item produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.