IFSOC Soroti Penerbitan Regulasi Terkait Fintech Selama 2022, Mulai UU PDP hingga UU PPSK
IFSOC berharap penerbitan UU PDP dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyoroti beberapa hal yang menjadi lanskap financial technology (fintech) dan perkembangan ekonomi digital selama 2022.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah penerbitan berbagai regulasi yang disebut akan berperan sebagai fondasi kebijakan pengembangan fintech dan ekonomi digital ke depan.
Seperti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga: Fintech Julo Rekrut Mantan Eksekutif Grab dan Tokopedia
IFSOC berharap penerbitan UU PDP dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital.
Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menyampaikan pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nantinya harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi.
“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan agar meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibanding hanya berfokus pada pemberian sanksi,” kata Rudiantara dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Rudiantara turut menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana yang diamanatkan UU PDP, harus mampu mengawal implementasi UU PDP melalui skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.
Lalu, ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang hadir sebagai payung hukum pengembangan fintech.
IFSOC memandang penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.
Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif, dan integratif.
Baca juga: Ancaman Resesi Global 2023, OJK Ungkap Tantangan yang Harus Diatasi Industri Fintech Lending
Serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.
“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia,” kata Tirta.
Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK disebut telah memberikan pengaturan yang fundamental melalui penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.