Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Harga rokok eceran jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2023

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023
IST
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Salinan keppres tersebut dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet dan aturan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Rincian perubahan aturan tersebut adalah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

Berita Rekomendasi

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Berdasar penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.

Menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.

Penelitian tersebut mendapati, sebanyak 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.

Perokok Aktif Menolak

Terkait wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini, kalangan perokok aktif menyatakan tak setuju.

Toni (42) seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan tak setuju adanya peraturan tersebut. Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.

Padahal, sehari-hari dirinya hanya pekerja informal atau buruh harian yang penghasilannya tak menentu.

Rata-rata pendapatan Toni berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari dan dirinya adalah perokok aktif.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.

Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29).

Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.

Apalagi, Pemerintah juga sudah menaikkan tarif cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Harga Rokok Eceran Naik

Sementara itu, harga rokok eceran untuk jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Kompas.com kenaikan tarif cukai rokok ini berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Selain itu, harga rokok naik 1 Januari 2023 perlu dilakukan supaya tingkat konsumsi hasil tembakau dari rokok bisa dikendalikan, terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Terlebih saat ini ada produk rokok elektrik yang menawarkan berbagai macam rasa yang dikhawatirkan akan meningkatkan rasa keingintahuan anak-anak.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Untuk rokok elektrik, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Regulasi tersebut mengatur batasan harga rokok eceran yang elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024.

Mengutip isi Lampiran A PMK Nomor 192 Tahun 2022, rincian harga rokok eceran berupa rokok elektrik dan HPTL yang berlaku mulai 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

1. Rokok elektrik

Harga rokok eceran elektrik padat sebesar Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram. Harga rokok eceran elektrik cair sistem terbuka sebesar Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter.

Harga rokok eceran elektrik cair sistem tertutup sebesar Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter.

2. HPTL

Harga rokok eceran tembakau molasses sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram. Harga rokok eceran tembakau hirup sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram.

Harga rokok eceran tembakau kunyah sebesar Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram. 

Harga Rokok Sigaret dkk Berbeda dengan harga rokok elektrik dan HPTL.

Aturan tentang kenaikan cukai hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berikut harga rokok eceran sigaret dkk per batang yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas