Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Harga rokok eceran jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2023

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023
IST
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Salinan keppres tersebut dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet dan aturan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Rincian perubahan aturan tersebut adalah:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;

Berita Rekomendasi

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media
dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan

Berdasar penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas