Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023
Harga rokok eceran jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2023
Editor: Choirul Arifin
Menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.
Penelitian tersebut mendapati, sebanyak 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Perokok Aktif Menolak
Terkait wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini, kalangan perokok aktif menyatakan tak setuju.
Toni (42) seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan tak setuju adanya peraturan tersebut. Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.
Padahal, sehari-hari dirinya hanya pekerja informal atau buruh harian yang penghasilannya tak menentu.
Rata-rata pendapatan Toni berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari dan dirinya adalah perokok aktif.
"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).
"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.
Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29).
Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.
Apalagi, Pemerintah juga sudah menaikkan tarif cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Harga Rokok Eceran Naik
Sementara itu, harga rokok eceran untuk jenis sigaret kretek maupun elektrik akan mengalami kenaikan tahun depan karena kenaikan tarif cukai rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 oleh Kementerian Keuangan.